Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi

Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

Sementara untuk saksi di MK, Bambang menyebutkan salah satunya adalah yakni Gusti Juli yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktek politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.

Sementara Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan Notaris menerangkan di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara Gubernur dan surat suara Walikota.

Saksi lain Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kel, Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah banyak Pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS  mengatakan hal itu tidak perlu.

“Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah,” tambah Bambang.

Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp. 100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon No. 2 Ibnu Sina-Arifin Noor.

Ini dilakukan di Sungai Gampa RT. 22 Kel. Sungai Jingah, Kec.Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis  dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina.

Bambang mengatakan pihaknya menerima surat keterangan dari Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang menyatakan yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Tim hukum pasangan calon Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan terkait dugaan kecurangan di Pilkada Banjarmasin 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News