Bukti Tambahan di MK Sulit Dibantah, AnandaMu Perkuat dengan 75 Saksi

“Oleh karena itu selain melakukan Money Politics yang TSM, Petahana diduga melakukan penipuan secara massif kepada masyarakat melalui sebuah yayasan yang tidak terdaftar di Kemenkumham,” tegas Bambang.
Melansir rri.id sebagai pihak terkait, Ibnu Sina mengaku tengah fokus menghadapi gugatan tersebut. Dirinya berharap proses persidangan berjalan lancar, dan hasilnya sesuai harapan.
"Kami sedang persiapan menghadapi gugatan yang ada di MK, ini harus kita ikuti sebaik-baiknya. Semoga semua lancar, sesuai harapan kami. Semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Ibnu.
Disinggung apakah pihaknya tengah menyiapkan dalil dan bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan tim Ananda, Ibnu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Tim hukum.
Dirinya juga terus melakukan komunikasi yang intens dengan tim hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. (dil/jpnn)
Tim hukum pasangan calon Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan terkait dugaan kecurangan di Pilkada Banjarmasin 2020
Redaktur & Reporter : Adil
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran