Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius

Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yakin bahwa semua bukti yang disampaikan oleh pihaknya selama sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.

Untuk itu, Tim Hukum AMIN berharap bahwa majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN.

Itu membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2 sudah terbukti mengkhianati konstitusi.

“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (16/4).

Ari menyebutkan bahwa dalam persidangan di MK, Tim Hukum AMN mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan.

Mulai dari tidak sahnya pendaftaran paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan paslon 02 serta keterlibatan aparat negara.

Tim Hukum AMIN mengeklaim telah membuktikan dalil kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstiusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News