Buktikan Dalil Kecurangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yakin bahwa semua bukti yang disampaikan oleh pihaknya selama sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.
Untuk itu, Tim Hukum AMIN berharap bahwa majelis hakim MK bisa mengambil keputusan dengan bijak untuk memutuskan hasil persidangan.
Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, selama sidang di MK, sudah banyak pembuktian yang menguatkan seluruh dalill yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN.
Itu membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 2 sudah terbukti mengkhianati konstitusi.
“Pengkhianatan tersebut membuat asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia sudah terancam di ujung tanduk,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ari menyebutkan bahwa dalam persidangan di MK, Tim Hukum AMN mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan.
Mulai dari tidak sahnya pendaftaran paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, terjadinya sikap dan perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian adanya pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan paslon 02 serta keterlibatan aparat negara.
Tim Hukum AMIN mengeklaim telah membuktikan dalil kecurangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstiusi (MK).
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Ketum Pasbata Menilai Teror Kepala Babi sebagai Upaya Adu Domba