Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memecat salah satu oknum Polisi bernama Bripda Yogi Saputra Ananda.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan di Mapolda Riau, pada Rabu 26 Maret 2025 pagi.
“Tadi kami lakukan upacara PTDH secara simbolis, namun tidak mengurangi maknanya, yang bersangkutan tetap dipecat. Kami sedang melakukan bersih-bersih, dan ini adalah contoh nyata,” ujar Irjen Herry.
Saat ini Bripda Yogi yang sebelumnya berdinas di Yanma Polda Riau itu telah divonis enam tahun penjara dalam kasus narkoba.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan langsung diusulkan untuk PTDH.
“Saya sudah buktikan komitmen ini. Setelah saya sampaikan, dalam dua sampai tiga hari, Ditnarkoba dan Bidpropam langsung melakukan tes urine kepada seluruh personel, dan alhamdulillah, tidak ada yang positif,” tambahnya.
Kapolda Riau menegaskan bahwa langkah bersih-bersih di internal kepolisian adalah prioritas sebelum menegakkan hukum kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk berkomitmen dalam memerangi narkoba.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memecat salah satu oknum Polisi bernama Bripda Yogi Saputra Ananda.
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Ini Pesan Penting Kombes Taufiq untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Inisiasi Aksi Tanam Pohon, Melindungi Tuah Menjaga Marwah
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Menjelaskan Filosofi "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah"