Buku Agenda PDIP Disita, Ronny Minta Dewas KPK Periksa Kompol Rossa
![Buku Agenda PDIP Disita, Ronny Minta Dewas KPK Periksa Kompol Rossa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/12/advokat-ronny-talapessy-di-komnas-ham-menteng-jakarta-pusa-mmok.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Ronny Talapessy meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memeriksa Kompol Rossa Purbo Bekti, atas aksi penyitaan buku agenda PDI Perjuangan.
"Meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai," kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu, setelah mendampingi staf Hasto, Kusnadi membuat aduan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (12/6).
Diketahui, Kompol Rossa pada Senin (10/6) kemarin memeriksa paksa Kusnadi dengan diawali pengelabuan.
Kompol Rossa kemudian menyita barang yang dibawa Kusnadi meskipun mantan petani bawang itu bukan sosok yang menjadi objek pemeriksaan di KPK.
Barang yang disita itu ialah buku tabungan dan ponsel Kusnadi, juga gawai milik Hasto, dan sebuah buku.
Ronny mengatakan buku yang disita oleh Kompol Rossa tidak berkaitan pada sebuah kasus, karena berisi catatan strategi PDI Perjuangan menyambut pilkada serentak 2024.
"Itu yang di mana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting," lanjutnya.
Ronny mengatakan pihaknya sudah membuat aduan ke Dewas KPK terhadap kesewenang-wenangan Kompol Rossa kepada Kusnadi.
Dewas KPK diminta segera memeriksa Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap aksi penyitaan buku agenda PDI Perjuangan pada Senin (10/6) kemarin.
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- KPK Wajib Menuntaskan Kasus Hasto Meski PDIP Masuk Kabinet Prabowo
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa