Buku Agenda PDIP Disita, Ronny Minta Dewas KPK Periksa Kompol Rossa
![Buku Agenda PDIP Disita, Ronny Minta Dewas KPK Periksa Kompol Rossa](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/12/advokat-ronny-talapessy-di-komnas-ham-menteng-jakarta-pusa-mmok.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Ronny Talapessy meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memeriksa Kompol Rossa Purbo Bekti, atas aksi penyitaan buku agenda PDI Perjuangan.
"Meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP partai," kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu, setelah mendampingi staf Hasto, Kusnadi membuat aduan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (12/6).
Diketahui, Kompol Rossa pada Senin (10/6) kemarin memeriksa paksa Kusnadi dengan diawali pengelabuan.
Kompol Rossa kemudian menyita barang yang dibawa Kusnadi meskipun mantan petani bawang itu bukan sosok yang menjadi objek pemeriksaan di KPK.
Barang yang disita itu ialah buku tabungan dan ponsel Kusnadi, juga gawai milik Hasto, dan sebuah buku.
Ronny mengatakan buku yang disita oleh Kompol Rossa tidak berkaitan pada sebuah kasus, karena berisi catatan strategi PDI Perjuangan menyambut pilkada serentak 2024.
"Itu yang di mana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting," lanjutnya.
Ronny mengatakan pihaknya sudah membuat aduan ke Dewas KPK terhadap kesewenang-wenangan Kompol Rossa kepada Kusnadi.
Dewas KPK diminta segera memeriksa Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap aksi penyitaan buku agenda PDI Perjuangan pada Senin (10/6) kemarin.
- Rakyat Melihat, Proses kepada Hasto Bukan Murni Penegakan Hukum
- PBHI Ingatkan Pentingnya Representasi Perempuan Jadi Pimpinan & Dewas KPK
- Penyitaan Buku dan Ponsel Milik Hasto Bentuk Arogansi KPK
- Hasto Diperiksa, Guru Besar UI Sebut KPK Sudah Dirusak Penguasa
- Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini
- Netizen X Kompak Mengkritik Kompol Rossa Purba: Merusak Nama KPK!