Buku Antasari Menambah Daftar Pertanyaan Publik
Kamis, 22 September 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Para penyelenggara negara dinilai telah mengingkari amanah konstitusi untuk mencerdaskan bangsa. Sebab, yang terjadi setiap hari justru para pejabat membodohi rakyat. Dalam budaya mafia, lanjutnya, ada kekompakan dalam melindungi satu dan lainnya. Sebab para mafia menyadari jika kejahatan satu orang terbongkar, maka sangat mungkin akan membongkar seluruh kelompok. Untuk itulah, setiap ada upaya membongkar kejahatan para mafia, yang terjadi adalah serangan balik.
"Contohnya adalah seorang Ketua KPK bisa dipenjara melalui proses hukum yang sesat. "Indonesia telah berubah menjadi negara hukum sesat,” ujar praktisi hukum Johnson Panjaitan, pada diskusi dan bedah buku berjudul “Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan” karya Antasari di Rumah Perubahan Jakarta, Kamis (22/9). Selain Johnson, diskusi juga dihadiri Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan mantan Koordinator KontraS, Usman Hamid.
Menurut Johnson, yang terjadi di Indonesia sekarang bukan lagi peradilan sesat seperti yang selama ini disebut sebagian kalangan. “Mafia hukum memang sudah terjadi sejak dulu. Pada zaman Soeharto, para mafia hukumnya masih TK (taman kanak-kanak). Tapi sekarang, para mafia hukum sudah PhD. Sekarang malah banyak monster hukum. Dulu, yang ada makelar kasus. Sekarang, makelar peti es kasus,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Para penyelenggara negara dinilai telah mengingkari amanah konstitusi untuk mencerdaskan bangsa. Sebab, yang terjadi setiap hari justru
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen