Buku Kemendikbud Dinilai Porno
Senin, 15 Oktober 2012 – 13:30 WIB
Saya rasa Diknas tidak hanya menyampaikan surat edaran tidak memakai lagi LKS yang berbau porno. Bentuk tim khusus, lalu usut tuntas kasus lembar kerja soal yang ada di Kota Bengkulu. Agar kejadian seperti waktu itu tidak terulang, tegas Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran, SE.
Kebijakan penggunaan LKS di sekolah sebetulnya tidak diwajibkan Dinas Diknas Kota. Namun pada praktiknya tetap berjalan dan seolah menjadi kewajiban siswa membeli LKS. Terpenting pengawasan dari Dinas Diknas terhadap sekolah-sekolah. Kalau pengawasannya secara ketat dilakukan, tentu tidak akan terlewatkan LKS yang mengarah pada pelajaran berbau porno yang belum pantas diterima anak SD, jelas Irman.
Terpisah, Sekretaris Dinas Diknas Kota Drs. Anwar Buadin, M. Pd mengungkapkan, pihaknya tidak perlu lagi membentuk tim khusus dalam mengusut tuntas LKS porno. Ini lantaran Diknas sudah memiliki tim pengawas untuk masing-masing sekolah.
Surat edaran yang kita sampaikan kepada tiap sekolah dan bahkan kita juga rapat dengan kepala sekolah. LKS itu tidak akan digunakan lagi. Pengawas kami juga selalu memantau di lapangan, ujar Anwar Buadin.
BENGKULU--Ketua Dewan Pendidikan Bengkulu H. Iqbal Bastari, S. Pd, MM menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi bertindak tegas.
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai