Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Selain terhadap pengawasan terhadap pelaksanaan UU, kajian juga dilakukan dalam hal konsistensi dengan dimensi fokus Komisi III DPR. Permasalahan-permasalahan hukum yang masih menjadi isu klasik, seperti over-populasi di Lembaga Pemasyarakatan, pengawasan orang asing, mafia hukum dan sistem peradilan, penyalahgunaan Narkotika, konflik pertanahan, dan tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan yang timbul di berbagai peristiwa hukum.

Oleh sebab itu, buku ini mengulas mengenai road map penegakan hukum di Indonesia pada periode ke depan serta visi Indonesia secara jangka panjang. Hal ini tentu akan menjadi inspirasi dalam penentuan visi dan tujuan Komisi III DPR di periode 2024-2029.

Outlooknya, Komisi III DPR akan dapat berorientasi pada proses modernisasi sistem hukum dalam mewujudkan pertanggungjawaban dan layanan publik yang bersih, cepat, dan tepat sasaran.

Penerapan prinsip restoratif, demokrasi yang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan good governance dalam seluruh pelaksanaan sistem penegakan hukum dan peradilan menjadi salah satu ciri penegakan hukum yang modern dan berkeadilan.

Oleh sebab itu, Komisi III DPR perlu untuk tetap melanjutkan beberapa agenda mendasar, seperti pelaksanaan reformasi kultur dan struktur serta kualitas SDM di institusi hukum, penerapan Restorative Justice dan rehabilitatif untuk menghindari over-kriminalisasi, dan dukungan sumber daya yang memadai dalam menjamin kualitas dan profesionalitas.

Komisi III DPR juga akan secara progresif melihat tantangan di bidang hukum, seperti fenomena hukum di bidang lingkungan hidup dan ekonomi hijau, reformasi sistem peradilan dan alternatif penyelesaian sengketa, pembangunan Big Data (Criminal dan Statistic) dan pemanfaatan teknologi informasi, atau Penerapan Restorative Justice secara komprehensif.

Ke depannya, Komisi III DPR juga dapat menentukan berbagai permasalahan yang masih perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang atau legislasi yang masih perlu untuk dapat dibentuk pada periode mendatang dalam rangka membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Dalam buku ini, menjelaskan dan menganalisa tentang pembahasan rencana anggaran yang menjadi gambaran program-program prioritas mitra kerja.

Komisi III DPR mengakhiri masa pelaksanaan tugas periode 2019-2024 dengan meluncurkan sebuah buku berjudul Transformasi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News