Buku Nikah Palsu Tersebar di Masyarakat, Waspada

Petugas juga memperoleh keterangan bahwa buku nikah palsu tersebut akan digunakan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau indekos dan lainnya.
Para pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Motif jaringan sindikat para pelaku pemalsu buku nikah tersebut adalah sebagai mata pencaharian guna mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari," kata Yusri.
Tujuh pelaku tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tujuh pelaku ini dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi membongkar sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi