Buku PDIP Disita Penyidik Rossa Purbo, Pakar Hukum: KPK Tidak Boleh Sewenang-Wenang

Buku PDIP Disita Penyidik Rossa Purbo, Pakar Hukum: KPK Tidak Boleh Sewenang-Wenang
Foto/Ilustrasi penyidik KPK. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum pidana Mudzakir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melayangkan surat terlebih dahulu dan tidak asal dalam menyita barang seseorang.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buku catatan parpol berlambang Banteng moncong putih.

Mudzakir mengatakan seorang saksi memiliki hak dalam hukum dan pengabaian terhadap tata acara menunjukkan pelanggaran HAM.

"Apabila langkah itu (penyitaan barang saksi, red) tetap dipaksakan, dia (mengenyampingkan, red) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tidak boleh," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6).

Mudzakir penyitaan harus melihat berbagai aspek, seperti saksi tersebut mengetahui betul ikhwal peristiwa sebuah tindak pidana.

"Langkah hukum KPK seharusnya tidak sewenang-wenang, karena seseorang itu memiliki hak asasi manusia, yang tidak boleh dilanggar," kata Mudzakir.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sekjen Hasto, Ronny Talapessy memprotes tindakan perampasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap ponsel kliennya dan buku milik DPP PDIP. 

Dia menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.

Pakar hukum pidana Mudzakir menyebut KPK seharusnya tertib aturan sebelum penyidiknya Rossa Purbo Bekti menyita barang dan buku catatan DPP PDIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News