Buku PDIP Disita Penyidik Rossa Purbo, Pakar Hukum: KPK Tidak Boleh Sewenang-Wenang
jpnn.com - Pakar hukum pidana Mudzakir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melayangkan surat terlebih dahulu dan tidak asal dalam menyita barang seseorang.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buku catatan parpol berlambang Banteng moncong putih.
Mudzakir mengatakan seorang saksi memiliki hak dalam hukum dan pengabaian terhadap tata acara menunjukkan pelanggaran HAM.
"Apabila langkah itu (penyitaan barang saksi, red) tetap dipaksakan, dia (mengenyampingkan, red) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tidak boleh," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6).
Mudzakir penyitaan harus melihat berbagai aspek, seperti saksi tersebut mengetahui betul ikhwal peristiwa sebuah tindak pidana.
"Langkah hukum KPK seharusnya tidak sewenang-wenang, karena seseorang itu memiliki hak asasi manusia, yang tidak boleh dilanggar," kata Mudzakir.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sekjen Hasto, Ronny Talapessy memprotes tindakan perampasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap ponsel kliennya dan buku milik DPP PDIP.
Dia menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
Pakar hukum pidana Mudzakir menyebut KPK seharusnya tertib aturan sebelum penyidiknya Rossa Purbo Bekti menyita barang dan buku catatan DPP PDIP.
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi