Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan
Minggu, 21 Juli 2013 – 03:43 WIB
“Nah, orang tua yang merasa dirugikan harus melapor kepada pihak kepolisian karena ini masuk dalam UU Pornografi,” kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Kumolo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, apakah ada pelapor yang keberatan terhadap peradaran buku suplemen tersebut. “Memang ada indikasi pelanggaran UU Pornografi. Sementara masih kami dalami,” kata dia.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelidikan saksi ahli. “Masih menunggu hasil sidik saksi ahli dahulu,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekdakot Bogor, Ade Syarif Hidayat mendesak, agar Disdik segera menarik buku suplemen tersebut dan melarang penjualan buku di setiap sekolah. “Kan sudah ada dana BOS. Sekolah dilarang menjual buku pendamping,” kata dia.
BOGOR- Belum adanya tindakan tegas dari Pemkot Bogor terkait peredaran buku pelajaran beraroma pornografi melahirkan sejumlah argumen. DPRD Kota
BERITA TERKAIT
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo
- Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian