Buku Porno Beredar, Dewan Minta Kepsek Dipolisikan
Minggu, 21 Juli 2013 – 03:43 WIB
Ade mengatakan jika memang harus menggunakan buku pendamping, sekolah harus selalu bisa mengacu pada aturan yang berlaku. "Aturannya jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang buku. Bahwa buku harus berstandar nasional, harus uji lulus kelayakan pakai oleh Badan Standar Nasional. Disaat yang sama, sekolah pun harus mengkaji kembali buku-buku yang akan dipakai," bebernya.
“Dalam hal ini saya meminta Kadisdik mengawasi dan memberikan sanksi tegas karena ini menyangkut masa depan generasi muda bangsa. Selain itu, peran seluruh pengawas satuan harus memastikan tidak ada lagi penjualan buku. Ini sangat meresahkan,” kata dia.
Ade juga menekankan kepada seluruh pengawas untuk berperan optimal. "Harus ada laporan agar bisa diminta pertanggungjawaban,” kata ia.
Terpisah, Kadisdik Fetty Qondarsyah mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan banyak sosialisasi pelarangan penjualan buku."Kami siap lakukan melakukan tindakan tegas terhadap oknum penjualan buku,” janjinya. (ram/yus)
BOGOR- Belum adanya tindakan tegas dari Pemkot Bogor terkait peredaran buku pelajaran beraroma pornografi melahirkan sejumlah argumen. DPRD Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo
- Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus