Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Edi Saputra Hasibuan dan Kurniawan Tri Wibowo meluncurkan buku berjudul Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri. Buku yang ditulis itu mengulik mengulik bagaimana proses mendapatkan senjata api dan penggunaannya selama ini.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu, buku ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana prosedur penggunaaan senjata api bagi anggota Polri untuk memberantas kejahatan.
Edi mengatakan senjata api diberikan kepada anggota Polri untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun faktanya, ada saja senjata api yang disalahgunakan untuk tujuan menakut-nakuti dan ada pula digunakan untuk kejahatan.
Buku yang diterbitkan penerbit Jejak Pustaka ini juga memberikan informasi kepada warga sipil bagaimana prosedur untuk mendapatkan ijin kepemilikan senjata api menurut Perkap No. 18 tahun 2015.
"Yang pasti proses untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat ketat, termasuk bagi anggota Polri sendiri sulitnya bukan main," kata Edi dalam keterangannya, Senin (13/5).
Apalagi, lanjut Edi, izin senjata api untuk warga sipil, prosedurnya sangat ketat karena dibutuhkan persyaratan keterampilan, kesiapan mental, serta memiliki sertifikat menembak yang dikeluarkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat pendidikan kepolisian.
"Khusus untuk warga sipil, selama ini izin hanya diberikan pada jangka waktu tertentu setelah melewati tes psikologi berulang ulang," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut dosen yang sudah menulis tujuh buku referensi di bidang hukum, kepolisian, serta terorisme itu, walau polisi sudah membuat aturan yang sangat ketat, tetapi ada saja penggunaaan senjata api yang menyimpang.
Edi Hasibuan mengatakan senjata api diberikan kepada anggota Polri untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti