Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah
Rabu, 14 Desember 2011 – 18:26 WIB
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran untuk sekolah ditetapkan Kemdikbud. Menurutnya, penentuan dan pembelian jenis buku itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) di masing-masing daerah. Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengakui, pemerintah pusat memang menetapkan dasar pemilihan buku pelengkap tersebut, yakni harus dapat digunakan sebagai penunjang penerapan pendidikan karakter di sekolah. "Tapi kalau mewajibkan untuk membeli ketiga jenis buku itu, tidak benar. Itu kan keputusannya Disdik di daerah," ujar Suyantom
Pengadaan buku teks Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Seni Budaya dan Ketrampilan oleh Diknas, lanjutnya, dulu juga permintaan daerah. Alasan daerah, untuk mendukung pendidikan karakter dan menyeimbangkan perkembangan otak kiri dan kanan.
Baca Juga:
"Jadi, bukan kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan jenis buku. Kan pemerintah daerah yang tau apa kebutuhan buku di sekolah-sekolah yang berada di daerah mereka," ungkap Suyanto ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu