Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah
Rabu, 14 Desember 2011 – 18:26 WIB

Buku Teks Pelajaran Urusan Daerah
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran untuk sekolah ditetapkan Kemdikbud. Menurutnya, penentuan dan pembelian jenis buku itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) di masing-masing daerah. Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini mengakui, pemerintah pusat memang menetapkan dasar pemilihan buku pelengkap tersebut, yakni harus dapat digunakan sebagai penunjang penerapan pendidikan karakter di sekolah. "Tapi kalau mewajibkan untuk membeli ketiga jenis buku itu, tidak benar. Itu kan keputusannya Disdik di daerah," ujar Suyantom
Pengadaan buku teks Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes), Seni Budaya dan Ketrampilan oleh Diknas, lanjutnya, dulu juga permintaan daerah. Alasan daerah, untuk mendukung pendidikan karakter dan menyeimbangkan perkembangan otak kiri dan kanan.
Baca Juga:
"Jadi, bukan kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan jenis buku. Kan pemerintah daerah yang tau apa kebutuhan buku di sekolah-sekolah yang berada di daerah mereka," ungkap Suyanto ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Rabu (14/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Suyanto, menyangkal tudingan penentuan jenis buku teks pelajaran
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral