Buku Terbitan Indonesia Dicekal di Malaysia
Rabu, 21 Maret 2012 – 10:17 WIB

Buku Terbitan Indonesia Dicekal di Malaysia
BANDUNG – Beredarnya kabar di dunia maya terkait Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang memboikot peredaran tiga buku terbitan Indonesia menuai tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa buku yang dilarang itu dinilai mengandung materi yang bertentangan dengan ajaran Islam di Malaysia. Saat ditemui wartawan, Bagian Humas dan Promosi PT Remaja Rosdakarya Bandung, Toni Kurnia mengatakan, pihaknya membenarkan terkait adanya penjegalan salah satu buku dari Rosda. Menurutnya, sudah beberapa tahun lalu pihaknya mengembalikan hak cipta dari bukunya Jalaluddin Rakhmat yang berjudul ”Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah” tersebut.
Sekretaris Bidang Teks Alquran dan Penerbitan, Abdul Aziz Mohamed Nor mengatakan, ketiga buku yang dilarang itu berjudul ”Pengantar Ilmu-ilmu Islam”, ”Dialog Sunnah-Syiah”, dan ”Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah”. Buku ”Pengantar Ilmu-ilmu Islam” ditulis Murtadha Muthahhari dan diterbitkan Pustaka Zahra, Jakarta.
Baca Juga:
Sedangkan ”Dialog Sunnah-Syiah” ditulis A Syarafuddin Al-Musawi dan diterbitkan Penerbit Mizan PT Mizan Pustaka, Bandung. Sementara ”Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah” ditulis Jalaluddin Rakhmat dan diterbitkan PT Remaja Rosdakarya, Bandung. ”Peredaran ketiga buku ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Abdul Aziz.
Baca Juga:
BANDUNG – Beredarnya kabar di dunia maya terkait Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang memboikot peredaran tiga buku terbitan Indonesia menuai
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN