Bulan Depan Eksekusi Mati Gelombang III, Bagaimana Mary Jane?
jpnn.com - JAKARTA – Mary Jane akan bersaksi lewat Konferensi video (video conference) atas kasus perdagangan manusia (human trafficking) pada 8 Mei 2015. Namun, hal ini tidak bakal mengubah status terpidana mati warga Filipina tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin kesaksian Mary tidak akan bisa menghapus pidana karena membawa heroin seberat 2,6 kg ke Indonesia. Apalagi, Maria Kristina Sergio, pelaku trafficking di Filipina, dipastikan mengaku tidak mengetahui seputar heroin yang dibawa Mary.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, peluang kesaksian Mary dalam kasus trafficking yang menjerat Maria untuk membatalkan eksekusi sangat kecil. ”Belum sampai ke situ lah,” ujarnya.
Meski begitu, nanti Kejagung juga perlu mengetahui substansi kesaksian Mary. Karena itu, terkait konferensi video yang akan dilakukan pada 8 dan 14 Mei tersebut, Kejagung juga bakal memantaunya.
”Kami tentunya bisa melihat peluang Mary Jane seperti apa dengan mengetahui video conference tersebut. Sehingga Kejagung tentu bisa memiliki persiapan bila nanti ternyata kesaksian itu dijadikan novum oleh pemerintah Filipina,” terangnya.
Yang jelas, dengan konferensi video tersebut, Kejagung telah memberikan akses seluas-luasnya kepada pemerintah Filipina sekaligus kepada Mary sebagai terpidana mati. Tony mengatakan, demi proses hukum, Kejagung sebagai bagian dari pemerintah Indonesia memberikan kesempatan itu. ”Namun, seperti sebelumnya, tidak boleh Mary Jane pergi ke Filipina,” tegasnya.
Rencananya, konferensi video pada 8 dan 14 Mei tersebut digelar di Kejaksaan Negeri Jogjakarta. Tony menjelaskan, pihaknya sedang mempersiapkan semua masalah teknisnya. "Kami berusaha agar tidak ada kendala teknis saat video conference,” ujarnya.
Lalu bagaimana nasib Mary Jane setelah konferensi video? Tony belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas, nasib Mary akan ditentukan setelah dua bulan. Waktu dua bulan itu yang diminta pemerintah Filipina. ”Pemerintah Filipina menjanjikan proses penyelidikan hanya dua bulan, tentunya bisa mengacu pada hal tersebut,” ucapnya.
JAKARTA – Mary Jane akan bersaksi lewat Konferensi video (video conference) atas kasus perdagangan manusia (human trafficking) pada 8 Mei 2015.
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan