Bulan Depan, Fraksi Harga Saham Diberlakukan
jpnn.com - JAKARTA - Aturan fraksi (pergadangan) harga saham siap berlakukan bulan depan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau penerapan peraturan perdagangan di lantai bursa ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong nilai transaksi pasar saham Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida berharap pemberlakuan fraksi harga saham baru bisa meningkatkan likuiditas pasar saham.
”Fraksi harga saham baru akan diterapkan pada awal Mei, dari tiga kelompok menjadi lima kelompok. Itu karena ada masukan dari industri,” ucap Nurhaida sebagaimana dikutip Jawa Pos, Jum’at (29/4).
Mulai berlaku 2 Mei 2016, fraksi harga saham terdiri atas lima kelompok. Untuk harga saham Rp 50–Rp 200, fraksinya Rp 1. Sedangkan harga saham Rp 200–500, fraksinya Rp 2.
Rentang harga saham Rp 500–Rp 2.000, fraksinya Rp 5. Untuk rentang harga Rp 2.000–5.000, fraksinya Rp 10. Terakhir, untuk harga saham di atas Rp 5.000, fraksinya Rp 25.
Nurhaida mengungkapkan, penetapan fraksi harga saham dalam tiga kelompok yang masih berlaku sampai akhir April ini bertujuan menahan fluktuasi dari gejolak pasar akibat eksternal.
Saat ini situasi pasar dan perekonomian, terutama global, membaik. Penerapan fraksi harga saham yang lebih lebar pun dirasa tidak akan menimbulkan masalah.
Fraksi harga menandakan tahapan lompatan saham per perubahan harga yang naik-turun. Fraksi harga saham yang berlaku mulai 6 Januari 2014 hingga kini terbagi atas tiga kelompok. Pertama, untuk kelompok harga saham kurang dari Rp 500, fraksinya sebesar Rp 1 dengan ketebalan Rp 20. (gen/jos/jpnn)
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri