Bulan Depan Mau Lamaran, Dapat Kabar Pacar Ada Selingkuhan, Emosi, Prabu Bertindak Kelewatan
Kamis, 27 Agustus 2020 – 22:03 WIB

Prabu saat diamankan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.(dho)
Prabu Ramadhana, 25, warga Desa Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi karena kasus perselingkuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Mariana Bicara Blak-blakan, Soal Begituan Hingga Jatah Bulanan
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi