Bulan Depan Mau Lamaran, Dapat Kabar Pacar Ada Selingkuhan, Emosi, Prabu Bertindak Kelewatan
Kamis, 27 Agustus 2020 – 22:03 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.(dho)
Prabu Ramadhana, 25, warga Desa Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi karena kasus perselingkuhan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati