Bulan Depan, Pegawai Kejaksaan Terima 7 Bulan Rapelan
Selasa, 19 Juli 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Terhitung Agustus 2011 nanti, sekitar 21.000 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia dipastikan bakal mendapat penghasilan tambahan. Kepastian tentang hal itu menyusul disetujuinya pemberian remunerasi bagi anggota korps Adhiyaksa itu oleh pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, tunjangan yang akan diberikan untuk pegawai kejaksaan itu dihitung sejak Januari 2011 lalu. “Jadi dengan disetujuinya remunerasi ini, kita akan dapat rapelan tujuh bulan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (19/7).
Sesuai namanya, lanjut Basrief, remunerasi akan diberikan sesuai kinerja dan tingkatan (grade) pegawai itu sendiri. Basrief mencontohkan, meski dirinya menjadi orang nomor satu di kejaksaan bukan berarti mendapat gaji paling tinggi.
Bahkan mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor menegaskan, di kejaksaan justru para Jaksa Agung Muda (JAM) yang bergaji tinggi dengan kisaran hingga Rp 25 juta. Sedangkan gaji terendah Rp 1,6 juta diterima pegawai tingkat caraka. “Kalau di kita, caraka itu pengantar suratlah,” ungkap Basrief.
JAKARTA - Terhitung Agustus 2011 nanti, sekitar 21.000 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia dipastikan bakal mendapat penghasilan tambahan. Kepastian
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran