Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah

jpnn.com - MATARAM – Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan depan bakal gajian dua kali.
Dua kali gaji, yakni gaji Juni dan gaji-13 yang akan dibayarkan pada awal bulan.
Terkait dengan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan alokasi anggaran Rp30,3 miliar itu termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.
"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp25,7 miliar dan sisa Rp4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," kata Syakirin di Mataram, Rabu (29/5).
Diketahui, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 PNS dan PPPK mulai 3 Juni 2024.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaj ke-13 tersebut sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan depan akan menerima gaji 2 kali, alhamdulillah.
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Lihat Itu Wajah Para Honorer Tua yang Diberhentikan, Oh