Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
jpnn.com - MATARAM – Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan depan bakal gajian dua kali.
Dua kali gaji, yakni gaji Juni dan gaji-13 yang akan dibayarkan pada awal bulan.
Terkait dengan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan alokasi anggaran Rp30,3 miliar itu termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.
"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp25,7 miliar dan sisa Rp4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," kata Syakirin di Mataram, Rabu (29/5).
Diketahui, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 PNS dan PPPK mulai 3 Juni 2024.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pemberian gaj ke-13 tersebut sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan depan akan menerima gaji 2 kali, alhamdulillah.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024