Bulan Ini, Eksekusi Lima Terpidana Mati
Termasuk Sumiarsih dan Sugeng
Rabu, 02 Juli 2008 – 13:56 WIB
JAKARTA – Satu per satu terpidana mati menghadapi tim eksekutor. Setelah dua warga negara (WN) Nigeria, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bakal mengeksekusi lima terpidana mati pada bulan ini. Dari lima terpidana tersebut, dua di antaranya berasal dari Surabaya. Mereka adalah Sumiarsih dan Sugeng. Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menolak menyebut satu per satu nama terpidana dan kasusnya. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu hanya membocorkan asal para terpidana. ”Dua di antaranya dari Surabaya,’’ kata Ritonga di gedung Kejagung.
Sisanya adalah Maulana Yusuf (kasus pembunuhan di Rangkasbitung), Ahmad Suradji (dukun pelaku pembunuhan 42 perempuan di Medan), dan seorang lagi dari Purwokerto.
Ritonga menjelaskan, kelima terpidana mati itu sudah tidak memiliki upaya hakum lain untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Kejagung telah mengirimkan surat ke kepala kejaksaan tinggi (Kajati) untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi.
”Saya sudah perintahkan untuk melaksanakan eksekusi. Bergantung pada Kajati masing-masing dalam menentukan kapan dan di mana pelaksanaannya,” ujarnya. Dia menyatakan tidak akan menunda-nunda lagi pelaksanaan eksekusi untuk memberikan ketegasan hukum bagi masyarakat.
Sumiarsih dan Sugeng divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Januari 1989. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Letkol Marinir Purwanto, istri, dua anak, dan satu keponakan pada Agustus 1988. Semua korban dihabisi secara sadis, yakni kepala dihantam, lalu mayat mereka dibuang di jurang Songgoriti, Batu, Malang.
Selain Sumiarsih, kasus itu diotaki suaminya, Djais Adi Prayitno. Meski telah dipidana mati, dia terlebih dahulu meninggal dunia karena sakit jantung di Penjara Kalisosok, Surabaya. Sumiarsih dan Djais terbelit utang kepada Purwanto, yang sama-sama mengelola rumah bordil di kawasan Dolly, Surabaya. Keterlibatan Sugeng adalah menuruti permintaan orang tuanya itu. Begitu pula Sersan Dua (Pol) Adi Saputro, menantu Sumiarsih-Djais, yang lebih dahulu dieksekusi mati setelah divonis Mahkamah Militer Surabaya.
Djais, Sumiarsih, dan Sugeng pernah meminta grasi kepada Presiden Soeharto, namun ditolak pada 28 Juni 1995. Ketiganya juga mengajukan PK alias peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 28 Agustus 1995, namun juga gagal. (fal/agm)
JAKARTA – Satu per satu terpidana mati menghadapi tim eksekutor. Setelah dua warga negara (WN) Nigeria, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten