Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Kamis, 08 Maret 2012 – 20:41 WIB
WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe Utara. Mereka mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Konut, segera melakukan tindakan tegas, dengan mengeksekusi lahan yang saat ini masih dikuasai PT Antam Tbk. Ruksamin kembali menegaskan bahwa antara PT Antam dan Pemkab Konawe Utara sesungguhnya tidak ada permasalahan. "Kami tidak bermasalah dengan PT.Antam. Yang terjadi masalah itu adalah PT. Antam dengan perusahaan lain," tukas Ketua DPC PBB Konawe Utara ini .
Eksekusi lahan itu, bukan tanpa alasan. Pasalnya sejak tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) atas konsesi tambang di Tapunopaka, Kecamatan Molawe, namun Pemkab Konut sejauh ini belum mengambil sikap dan mengeksekusi lahan tersebut.
Atas desakan para pemilik lahan tersebut, Wakil Bupati Konawe Utara, Ruksamin mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah memiliki berkekuatan hukum tetap. "Kalau statusnya sudah Incrach tentu wajib sifatnya untuk dilaksanakan. Sekali lagi wajib dilaksanakan. Hanya saja dalam Klausulnya pemkab masih memberi tenggang waktu sampai tiga bulan. Kami masih menunggu waktu. Insya Allah 23 Maret, waktunya akan tiba. Pemkab akan mengambil sikap yang ada dalam putusan MA," tegas Ruksamin.
Baca Juga:
WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas