Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Kamis, 08 Maret 2012 – 20:41 WIB
Koordinator aksi KPP-PBB, Ali Makati dalam orasinya di halaman kantor Bupati Konut mengatakan Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom berwenang mengelola sumber daya alam dengan melakukan pengaturan administratif. "Termasuk pengaturan tata ruang. Bahkan, menegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara Konut, Aswad Sulaiman P terhadap lahan Antam salah kaprah. Pasalnya, bupati tidak punya kewenangan memerintahkan eksekusi. Yang berhak mengeluarkan perintah eksekusi adalah pengadilan.
"Ini kan eksekusi yang tidak ada dasarnya, eksekusi yang salah kaprah, ini menunjukkan arogansi kekuasaan, bupati sama sekali tidak punya kewenangan melakukan eksekusi," kata Todung Mulya Lubis kepada JPNN di Jakarta.
Makanya, secara tegas Todung menolak keputusan eksekusi itu. Kata dia, Antam akan mempertahankan haknya di lahan tambang yang dianggapnya legal secara hukum. "Jadi kita menolak dan kita akan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini kepada pihak yang lebih tinggi," katanya.
WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas