Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam
Kamis, 08 Maret 2012 – 20:41 WIB
Todung menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 129 K/TUN/2011 yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konut memerintahkan eksekusi tidak bisa dijadikan pijakan. Alasannya, di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi. (kp/awa/jpnn)
WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas