Bulan Ini, Revisi UU ASN Dibahas Baleg
jpnn.com, JAKARTA - Sempat tertunda empat kali, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan ini.
Pembahasan ini penting karena salah satunya membuatkan payung hukum untuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS. Tanpa revisi, harapan honorer dan PTT menjadi PNS tidak akan tercapai.
"Saya akan memertanyakan komitmen pimpinan Baleg terhadap pemerintah yang sudah empat kali dipanggil tidak pernah datang untuk membahas revisi UU ASN. Surat presiden kan sudah ada jadi apalagi yang ditunggu," kata Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Baleg Bambang Riyanto yang dihubungi, Minggu (1/10).
Dia menyebutkan, presiden sudah memerintahkan tiga menteri yakni Menkeu, Menkumham dan MenPAN-RB membahas bersama DPR tentang revisi UU ASN. Namun, hingga hari ini belum ada itikad baik pemerintah untuk mengutus wakilnya datang ke Baleg.
"Kalau pemerintah susah menghitung anggaran untuk pengangkatan honorer, nanti saya bantu hitung. Anggarannya tidak sebanyak yang disebut para staf MenPAN-RB kok," ujarnya.
Mengenai kapan jadwal pembahasannya, anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, akan ditentukan dalam rapat Baleg Senin (2/10) besok. Namun dia meyakinkan pembahasan sebelum akhir Oktober mendatang. (esy/jpnn)
Pembahasan ini penting karena salah satunya membuatkan payung hukum untuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap usia 35 tahun ke atas.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral