Bulan Lagi Mabuk Berat saat Diperkosa SM dalam Kamar, Begini Ceritanya
Senin, 18 April 2022 – 20:25 WIB
"Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami lagi," tandasnya.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.(mcr14/jpnn)
Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap SM, 35, pria yang memerkosa perempuan yang terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (miras).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Long Kali Bakal Jadi Sentra Buah Segar di Kaltim
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa