Bulan Lagi Mabuk Berat saat Diperkosa SM dalam Kamar, Begini Ceritanya
Senin, 18 April 2022 – 20:25 WIB

Kapolres Berau, Kalimantan Timur membeberkan pengungkapan tindak kejahatan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial SM memerkosa teman perempuannya saat pesta miras. Foto : Humas Polres Berau.
"Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami lagi," tandasnya.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.(mcr14/jpnn)
Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap SM, 35, pria yang memerkosa perempuan yang terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (miras).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi