Bulan Puasa, MUI Minta Vaksin Diberikan untuk Umat Islam pada Malam Hari
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF di Jakarta, Kamis (18/3).
Oleh karena itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti tahapan vaksinasi covid-19 saat puasa.
"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tuturnya.
Dia menegaskan fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat.
"Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," tegasnya.
Dalam fatwa itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memberi vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa siang hari.
Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa siang hari.
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan