Bulan Puasa, MUI Minta Vaksin Diberikan untuk Umat Islam pada Malam Hari

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap mengikuti vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF di Jakarta, Kamis (18/3).
Oleh karena itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti tahapan vaksinasi covid-19 saat puasa.
"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tuturnya.
Dia menegaskan fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat.
"Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," tegasnya.
Dalam fatwa itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memberi vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa siang hari.
Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa siang hari.
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis