Bulan Puasa, Tercium Aroma Ayam Goreng di Jalan Cendana
Kamis, 16 Mei 2019 – 11:54 WIB

Satpol PP Banjarmasin mengintip rumah makan yang tertutup rapat tapi ada aroma ayam goreng. Foto: Radar Banjarmasin/JPG
"Karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2005 tentang Ramadan. Kurungannya 3 bulan serta denda Rp50 juta,” tegas Mulyadi.
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Menurut Mulyadi, operasi ini dilakukan karena pemerintah daerah sudah melayangkan pemberitahuan ke pemilik dan pengelola rumah makan. Untuk tutup dari pagi hingga pukul 17.00 Wita. Sementara, untuk Pasar Ramadan bisa buka sejak pukul 16.00 Wita. (mr-154/at/nur)
Warung di Jalan Cendana Banjarmasin, Kalsel, memang tertutup rapat, namun tercium aroma ayam goreng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras