Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
jpnn.com, DENPASAR - Bule asal Amerika berinisial DCB (33) melakukan penculikan anak.
Pelaku menyekap seorang bocah NPA (8) di Perum Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan, Bali.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu.
Pelaku diduga melakukan percobaan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jansen menjelaskan adapun kronologi kejadian tersebut terjadi pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, korban bersama sepupunya bernama KN (8) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku.
Pada saat itu, pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa Inggris. Namun, korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku, serta langsung mengunci pagar rumah.
Kemudian, kata Jansen, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong.
Selanjutnya, bibi korban datang bersama paman korban bersama AN datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Setelah anak dibebaskan, keluarga korban lalu menghubungi polisi.