Bule AS Ini Ditangkap Gegara Ganja Cair, Ngakunya untuk Terapi, Tetapi Bareng Teman, Hmm
“Kurang lebih (dia) di sini ada dua tahun, sudah sering dia berangkat dan pergi ke Indonesia,” kata Kapolresta Denpasar.
Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan WN AS itu mengonsumsi ganja cair sebagai terapi penyakit kanker.
WN AS itu saat diperlihatkan kepada para jurnalis di Markas Polresta Denpasar, mengatakan ia mengidap kanker selama lima tahun.
“Sementara masih didalami karena dia juga belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami penyakit itu. Belum ada (bukti medis, red.). Nanti (kami) coba lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mirza.
Karena memiliki ganja cair itu, WN AS itu dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Dia juga terancam kena denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Warga Negara AS itu mengeklaim mengonsumsi ganja cair sebagai terapi penyakit kanker.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak