Bule Bawa Sabu Bernilai Rp5 Miliar
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 12:57 WIB
Dikatakan, dinding koper buatan itu kemudian dipecah di hadapan pemiliknya. Ditemukan ada kantong plastik yang diselimuti aluminium foil dan dibungkus kembali dengan kertas karbon hitam. "Sabu itu disembunyikan rapi di dinding sisi kanan dan kiri koper," ungkapnya.
Setelah lapisan dinding koper bagasi disayat dengan pisau, ditemukan sabu seberat 2,6 kilogram lebih. Barang haram tersebut jika dirupiahkan mencapai angka Rp 5 miliar lebih. Kathlyn kemudian digiring melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai, kemudian diperiksa secara intensif di KPPBC Mataram. "Kasus ini dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Polda NTB," katanya.
Warga Afrika Selatan itu dijerat pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junto pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat konfrensi pers kemarin, pihak Bea Cukai memperlihatkan barang bukti. Bahkan menimbang berat sabu itu di hadapan pelaku sendiri. Pelaku yang terlihat shock sesekali melihat barang-barangnya dibongkar tanpa berucap satu katapun.
MATARAM--Jaringan pengedar narkotika internasional mulai melirik Bandara Internasional Lombok (BIL) sebagai salah satu jalur untuk menyelundupkan
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom