Bule Denmark ini Meresahkan Warga Sanur, Imigrasi Langsung Bergerak
Selasa, 27 Juli 2021 – 22:29 WIB

Proses pendeportasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Antara/HO-KemenkumHAM Bali
Selain itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
Namun, dia ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay. (antara/jpnn)
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WNA asal Denmark yang selama ini tinggal di wilayah Sanur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Depresi Bakalan Ambyar dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini
- 6 Khasiat Lemon Campur Daun Mint, Sakit Kepala Bakalan Ambyar
- Atasi Depresi dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA