Bule di Kuta Loteng Melanggar Protokol Kesehatan, Dihukum Kayak Begini, Lihat
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang wisatawan asing pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi dihukum push up oleh petugas Polsek Kuta Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/1).
Kapolsek Kuta Iptu Muh Fajri STrK mengatakan, destinasi pantai di kawasan Kuta Mandalika, memang sebagai tujuan populer wisatawan asing maupun wisatawan lokal.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan dari pihaknya untuk terus melaksanakan operasi yustisi, yakni penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung maupun masyarakat setempat.
"Kebanyakan dari pelanggar yakni, tidak menggunakan masker," katanya.
Seperti beberapa wisatawan asing yang terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Kuta di Jalan raya Bundaran Tri Putri. Masih ada yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, atau tidak menggunakan masker.
"Siapapun itu, mau wisatawan asing maupun lokal tetap kita berikan hukuman," tegasnya.
Menurut Kapolsek, semua itu dilakukan untuk menjaga wilayah hukumnya yaitu Kawasan Mandalika menjadi kawasan bebas COVID-19.
Dia berharap, para pengunjung Wisatawan asing maupun lokal serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Seorang wisatawan asing pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi dihukum push up oleh petugas Polsek Kuta Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/1).
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- Bagaimana Nasib Honorer Gagal PPPK 2024? Pejabat Bidang Kepegawaian pun Tak Tahu