Bule Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi karena Membawa Kabur Anak Kandung
jpnn.com, MEDAN - Polisi menangkap warga negara asing bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).
Bule tersebut dilaporkan mantan istrinya, Noni karena telah membawa kabur anak kandung, A (3 tahun).
Mazen bersama istri sirinya, Suryani membawa kabur A.
"Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta pada Februari 2023 tanpa seizin ibu kandungnya, Noni," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana dalam keterangan diterima, Sabtu.
Gultom menyebutkan setelah mendapat informasi bahwa A dibawa ayah kandung ke Provinsi Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk menjemput anak tersebut.
Anak balita itu dapat ditemukan dan masih dalam keadaan sehat.
"Proses hukum kasus tersebut tetap kami tindaklanjuti, saat ini dalam penyelidikan", kata Gultom.
Ibu kandung A, Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 dan bercerai pada tahun 2021. Mereka dikarunia seorang anak berinisial A.
Polisi menangkap warga negara asing alias bule bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja