Bule Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi karena Membawa Kabur Anak Kandung
jpnn.com, MEDAN - Polisi menangkap warga negara asing bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).
Bule tersebut dilaporkan mantan istrinya, Noni karena telah membawa kabur anak kandung, A (3 tahun).
Mazen bersama istri sirinya, Suryani membawa kabur A.
"Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta pada Februari 2023 tanpa seizin ibu kandungnya, Noni," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana dalam keterangan diterima, Sabtu.
Gultom menyebutkan setelah mendapat informasi bahwa A dibawa ayah kandung ke Provinsi Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk menjemput anak tersebut.
Anak balita itu dapat ditemukan dan masih dalam keadaan sehat.
"Proses hukum kasus tersebut tetap kami tindaklanjuti, saat ini dalam penyelidikan", kata Gultom.
Ibu kandung A, Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 dan bercerai pada tahun 2021. Mereka dikarunia seorang anak berinisial A.
Polisi menangkap warga negara asing alias bule bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun