Bule Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi karena Membawa Kabur Anak Kandung

jpnn.com, MEDAN - Polisi menangkap warga negara asing bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).
Bule tersebut dilaporkan mantan istrinya, Noni karena telah membawa kabur anak kandung, A (3 tahun).
Mazen bersama istri sirinya, Suryani membawa kabur A.
"Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta pada Februari 2023 tanpa seizin ibu kandungnya, Noni," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana dalam keterangan diterima, Sabtu.
Gultom menyebutkan setelah mendapat informasi bahwa A dibawa ayah kandung ke Provinsi Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Polda Jabar untuk menjemput anak tersebut.
Anak balita itu dapat ditemukan dan masih dalam keadaan sehat.
"Proses hukum kasus tersebut tetap kami tindaklanjuti, saat ini dalam penyelidikan", kata Gultom.
Ibu kandung A, Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 dan bercerai pada tahun 2021. Mereka dikarunia seorang anak berinisial A.
Polisi menangkap warga negara asing alias bule bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29).
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!