Bule Inggris Mabuk di Gili Air, Bakar Gerbang Vila, Akhirnya Diusir
Imigrasi pun menahan paspor pelaku. Menurut Pungki, pelaku masih harus menyelesaikan urusan dengan pemilik vila yang gerbangnya dibakar.
"Kami sempat menahan paspor dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa," katanya.
Akhirnya persoalan JMH dengan Kempas Villa berakhir damai. Pelaku bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik vila.
"Untuk proses hukumnya kedua belah pihak berdamai," kata Pungki.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB Yan Weliy Guna mengatakan JMH terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, imigrasi mendeportasi JMH melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan langsung ke London, Inggris.
"Nanti pihak Imigrasi di Denpasar yang akan mengirim pelaku ke Inggris," ujar Yan Welly.(mcr38/jpnn.com)
Kantor Imigrasi Mataram mendeportasi WN Inggris berinisial JMH yang membakar gerbang vila di Gili Air pada 8 Mei dan ketahuan telah overstay.
Redaktur : Antoni
Reporter : Edi Suryansyah
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan