Bule Inggris Mabuk di Gili Air, Bakar Gerbang Vila, Akhirnya Diusir

Imigrasi pun menahan paspor pelaku. Menurut Pungki, pelaku masih harus menyelesaikan urusan dengan pemilik vila yang gerbangnya dibakar.
"Kami sempat menahan paspor dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa," katanya.
Akhirnya persoalan JMH dengan Kempas Villa berakhir damai. Pelaku bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik vila.
"Untuk proses hukumnya kedua belah pihak berdamai," kata Pungki.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB Yan Weliy Guna mengatakan JMH terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, imigrasi mendeportasi JMH melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan langsung ke London, Inggris.
"Nanti pihak Imigrasi di Denpasar yang akan mengirim pelaku ke Inggris," ujar Yan Welly.(mcr38/jpnn.com)
Kantor Imigrasi Mataram mendeportasi WN Inggris berinisial JMH yang membakar gerbang vila di Gili Air pada 8 Mei dan ketahuan telah overstay.
Redaktur : Antoni
Reporter : Edi Suryansyah
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak