Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok
Selasa, 28 Mei 2019 – 23:00 WIB
Menurut Argo, Jerry ini ternyata sudah menjadi warga negara Indonesia sejak 2010. Saat ini, aparat kepolisian masih mencari teman yang bersama Jerry saat merekam video tersebut. Jerry sendiri ditangkap di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa pagi sekira pukul 09.00.
Akibat perbuatannya, Jerry terancam dikenakan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga kami kenakan Pasal 27 KUHP. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan pengakuan Jerry Duane Grey, 59, bule penghina Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih