Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok
Selasa, 28 Mei 2019 – 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn
Menurut Argo, Jerry ini ternyata sudah menjadi warga negara Indonesia sejak 2010. Saat ini, aparat kepolisian masih mencari teman yang bersama Jerry saat merekam video tersebut. Jerry sendiri ditangkap di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa pagi sekira pukul 09.00.
Akibat perbuatannya, Jerry terancam dikenakan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga kami kenakan Pasal 27 KUHP. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan pengakuan Jerry Duane Grey, 59, bule penghina Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal