Bulhaini Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Langsung Bereaksi: Banding!
jpnn.com, ACEH TIMUR - Terdakwa kepemilikan sabu-sabu 133 kilogram bernama Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) lolos dari hukuman mati.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis terhadapnya berupa hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Kamis (19/5).
Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti dan beranggotakan Tri Purnama dan Asra Saputra.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati terhadap Bulhaini yang mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur.
Majelis hakim menyatakan Bulhaini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim jaksa menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini," kata Cherry Arida, salah satu jaksa penuntut umum.
Arida menegaskan upaya hukum banding akan dilakukan setelah tim jaksa menerima salinan putusan majelis hakim.
Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021. (jpnn/antara)
Bulhaini lolos dari hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Jaksa langsung banding
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap