Bulog Didesak Tertibkan Penggunaan Raskin untuk Pilkada
Senin, 14 Januari 2013 – 15:08 WIB

Bulog Didesak Tertibkan Penggunaan Raskin untuk Pilkada
Atas temuan itu, Komisi IV mendesak Bulog melakukan pengawasan hingga ke titik bagi. Sayangnya menurut Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, pengawasan di daerah menjadi kewenangan masing-masing provinsi, kabupaten/kota. Begitu beras raskin dikirim dari Bulog, tim raskin (yang terdiri dari pemda dan pegawai Bulog) lah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Baca Juga:
"Kepala daerah di masing-masing provinsi, kabupaten/kota harus memperketat pengawasan. Kalau kemudian kepala daerahnya yang justru jadi pemain, ada tim raskin lainnya yang harus melaporkan ke Bulog untuk diambil tindakan tegas misalnya mengalihkan jatah raskinnya ke daerah lain," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Komisi IV DPR merasa terusik oleh temuan di beberapa daerah yang menggunakan beras masyarakat miskin (raskin) sebagai alat pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Rupiah Mulai Bangkit, Akankah Terus Berlanjut?
- Ekonom: SKK Migas Tidak Berpihak pada Industri Besi dan Baja Nasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor