Bulog Siapkan Tambahan Bantuan untuk 20 Juta Penerima Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menyatakan segera menyiapkan tambahan bantuan untuk 20 juta penerima bansos dari Kementerian Sosial.
Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengatakan bantuan itu berupa beras sebanyak 200 ribu ton sesuai instruksi Presiden Jokowi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Bulog siap melaksanakan penugasan menyalurkan tambahan 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan 10 juta Program Keluarga Harapan (PKH). Masing-masing nanti akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram”, kata Dirut Bulog Budi Waseso di Jakarta, Kamis (8/7).
Pada Rabu (7/7) sebelumnya, Presiden menggelar rapat internal yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Mendag Moh. Lutfi, Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan Dirut Perum Bulog Budi Waseso.
Rapat tersebut secara khusus membahas tentang mekanisme pengaturan cadangan beras pemerintah.
Budi Waseso menyampaikan bahwa Bansos dicairkan seiring PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Eks Kabareskrim itu menegaskan, jajaran Bulog berkomitmen untuk memastikan kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan untuk program ini adalah yang terbaik.
Terlebih, mengingat stok beras yang dikuasai Bulog saat ini ada sebanyak 1,4 juta ton yang tersebar di gudang-gudang di seluruh Indonesia.
Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menyatakan segera menyiapkan tambahan bantuan untuk 20 juta penerima bansos dari Kementerian Sosial.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kabar Gembira untuk Pendamping PKH
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Mendagri Tito Setuju Penyaluran Bansos Ditunda Selama Pilkada, Siap Terbitkan Surat Edaran