Bulog Tangani Stabilisasi Kedelai
Kamis, 23 Mei 2013 – 07:21 WIB
JAKARTA--Dalam upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, terhitung mulai bulan Mei ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.
Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Baca Juga:
“Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA--Dalam upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, terhitung mulai bulan Mei ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum)
BERITA TERKAIT
- Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
- SCG Dorong Green Growth, Integrasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
- Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi