Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun
Jumat, 21 November 2008 – 10:28 WIB
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR sampai juga ke meja persidangan Pengadilan Tipikor. Kamis (20/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pria 50 tahun itu telah memeras para pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan Laut. Menurut JPU Nur Chusniah, sekitar 2007, Bulyan telah memaksa para pengusaha, di antaranya Dedy Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa menyerahkan uang Rp 1,68 miliar, Dwi Aningsih dan Suratno Ramli; dari PT Fibrite Fibreglas menyerahkan uang Rp 500 juta; Kresna Santosa dari PT Pruskuneo Kadarusman menyetor uang Rp 500 juta; Candra PT Sarana Fiberindo Marina menyerahkan uang Rp 250 juta dan Hosea Liminta dari PT Caputra Mitra Sejati menyetor Rp 500 juta. Para pengusaha itu merupakan rekanan dalam pengadaan kapal patroli.
JPU menjerat Bulyan dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu terancam hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Di samping itu, jaksa juga menjerat wakil rakyat tersebut dengan pasal 12 huruf a yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Baca Juga:
Untuk mendapatkan uang tersebut, Bulyan sering mengadakan pertemuan dengan Djoni Anwir Algamar, Direktir Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta Tansean Parlindungan Malau, Kasi Sarana dan Prasarana KPLP mengumpulkan terlebih dahulu para pengusaha tersebut. ”Tujuannya agar mereka mau diajak kerja sama membagi-bagi proyek,” jelasnya. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Crown.
Baca Juga:
Dalam perjamuan itu, Bulyan menyampaikan bahwa ada proyek pengadaan kapal patroli sepanjang 28,5. Nilai proyek tersebut Rp 300 miliar. ”Kepada para rekanan itu terdakwa meminta fee 8 persen dari nilai kontrak serta menyetor dana uang muka Rp 250 juta per paket,” terangnya. Uang itu bisa diserahkan saat uang diterima dan saat pembayaran termin pertama.
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR sampai juga ke meja persidangan Pengadilan Tipikor. Kamis
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex