Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun
Jumat, 21 November 2008 – 10:28 WIB
Baca Juga:
Nah, Mei 2008, perusahaan milik Dedy Suwarsono ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar.
Karena pemberian uang pelicin masih kurang, Bulyan pun terus mendesak Dedy agar segera melunasi permintaannya itu. Bulyan meminta Dedy segera mentrasfer uang tersebut ke rekening PT Tetra Dua Sisi. Untuk menyamarkan pemberian uang itu, Bulyan pun berusaha menarik uang sogokan itu dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan Euro.
Usai persidangan Bulyan tak banyak memberikan komentar soal dakwaannya itu. ”Senyum saja,” ujarnya sambil bergegas pergi. Sebelumnya, JPU juga sudah menyidangkan perkara yang melibatkan Dedy Suwarsono yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan uang suap kepada anggota DPR itu. Dalam persidangan, pengusaha asal Madiun tersebut dituntut empat tahun penjara. (git)
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR sampai juga ke meja persidangan Pengadilan Tipikor. Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen