Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun

Bulyan Terancam Penjara 20 Tahun
Bulyan Royan menuju kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Dalam pertemuan selanjutnya, Bulyan juga terus mendesak kepada para rekanan agar segera menyerahkan uang Rp 250 juta per paket tersebut. Dia juga memberikan tenggat waktu, bahwa pembayaran dilakukan dua Minggu sebelum lebaran. Kemudian, penyerahan uang pun bergulir masuk ke kantong Bulyan.

Nah, Mei 2008, perusahaan milik Dedy Suwarsono ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 23,6 miliar.

Karena pemberian uang pelicin masih  kurang, Bulyan pun terus mendesak Dedy agar segera melunasi permintaannya itu. Bulyan meminta Dedy segera mentrasfer uang tersebut ke rekening PT Tetra Dua Sisi.  Untuk menyamarkan pemberian uang itu, Bulyan pun berusaha menarik uang sogokan itu dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan Euro.

Usai persidangan Bulyan tak banyak memberikan komentar soal dakwaannya itu. ”Senyum saja,” ujarnya sambil bergegas pergi.  Sebelumnya, JPU juga sudah menyidangkan perkara yang melibatkan Dedy Suwarsono yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memberikan uang suap kepada anggota DPR itu. Dalam persidangan, pengusaha asal Madiun tersebut dituntut empat tahun penjara. (git)
Berita Selanjutnya:
Prabowo-Din Saling Memuji

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bulyan Royan, anggota Komisi V DPR sampai juga ke meja persidangan Pengadilan Tipikor. Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News