BUM Desa Memudahkan dalam Menjalin Kerja Sama Bisnis, Hingga Mengembangkan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk dipahami.
Saat ini, kata Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, RPP BUM Desa sedang disiapkan, menyusul telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kami upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini di Jakarta, Selasa (20/10).
Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.
Menurut Gus Menteri, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.
Sebab menurutnya, undang-undang tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.
"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menurutnya, penyusunan RPP BUM Desa melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPP tersebut mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen yang ada.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk dipahami.
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Setelah Lakukan Pemeriksaan, KPK Menggeledah Rumah Menteri Abdul Halim
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri
- Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?