BUMN AMKA Berikan Beasiswa untuk Remaja Masjid
jpnn.com, BEKASI - PT Amarta Karya (Persero) memberikan beasiswa kepada remaja masjid di yayasan rumah infaq Bekasi.
Kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial (TJSL) untuk mewujudkan cita-cita anak bangsa agar menjadi generasi muda yang berakhlak terpuji.
Selain itu, sebagai bentuk eksistensi perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi lingkungan yang selaras dengan Permen BUMN nomor PER-5/MBU/04/2021.
"Tentunya kami juga berharap terdapat program berkelanjutan terutama dalam bidang pendidikan," kata Direktur Keuangan PT AMKA Hidayat Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8).
Hidayat mengatakan selain menyalurkan bantuan beasiswa untuk remaja masjid di lingkungan perseroan, pihaknya juga memberikan santunan bagi keluarga mantan karyawan AMKA yang telah meninggal dunia.
“Besar harapan kami dengan adanya bantuan ini dapat meringankan beban biaya keluarga almarhum tentunya dalam pembiayaan sekolah bagi anak-anaknya,” harapnya.
Corporate Secretary PT AMKA Pandhit Seno Aji menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat perusahaan berpelat merah di bidang konstruksi itu dalam memberikan atensi dan perhatian yang lebih pada program-program sosial ini.
"Momentum ini menjadi inspirasi dan dorongan energi bagi kami untuk terus berprestasi, sehingga perusahaan exist dan selalu tumbuh kinerjanya," tuturnya. (cuy/jpnn)
PT AMKA melaksanakan program TJSL dengan memberikan beasiswa kepada remaja masjid dan santunan untuk keluarga mantan karyawan yang telah meninggal.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana