BUMN Bisa Pekerjakan Pegawai Outsourcing
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan larangan bagi perusahaan BUMN untuk mempekerjakan pegawai outsourcing.
Sebab, penerimaan pegawai outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 dan 65. Meski begitu, Hanif tetap menaruh perhatian besar pada masalah tersebut.
"Kita kan hidup di undang-undang. Aturan outsourcing itu dimungkinkan di dalam undang-undang,” kata Hanif saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6).
Hanif menambahkan, pihaknya tetap ikut turun tangan mengatasi permasalahan pegawai outsourcing di perusahaan pelat merah. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menjembatani perbedaan persepsi antara kebijakan dari pemberi kerja dengan tuntutan para pekerja.
"Tuntutan-tuntutan ini yang sering tidak selaras. Nah, itu yang kami coba untuk atasi. Kami juga akan memberikan pembinaan mengenai syarat-syarat dalam bekerja, norma-norma dalam bekerja, dan sebagainya," ujar Hanif. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan larangan bagi perusahaan BUMN untuk mempekerjakan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan