BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
Kamis, 02 Februari 2012 – 13:25 WIB

BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
JAKARTA -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membutuhkan Undang-undang (UU) yang mengatur Piutang Negara (PN) dan Piutang Daerah (PD). Menteri Keuangan Agus Martowardjojo mengatakan BUMN dan BUMD pada saat berkompetisi di masyarakat ada ketimpangan, tidak ada kesetaraan. Ia mengaku, seluruh fraksi di Komisi XI sudah merespon DIM terkait RUU pengurusan PNPD, itu. Sekarang masuk tahap pembahasan. "Dari 500 DIM, 176 disepakati. Yang lain sedang pembahasan, mungkin ada perubahan dan usulan baru," katanya.
"Salah satu dikeluhkan mereka selalu dihadapkan pada situasi piutang BUMN perseroan yang dimiliki BUMN dan BUMD dianggap itu piutang negara. Piutang BUMN dianggap sebagai piutang negara, walau masih ada peraturan yang menegaskan UU nomor 49. Sehingga membuat interprestasi berbeda," kata Agus, di DPR, Kamis (2/2) di sela rapat kerja dengan Komisi XI.
Baca Juga:
"Makanya kita perlu Undang-undang khusus Piutang Negara dan Piutang Daerah sehingga jelas kewenangan BUMN dan BUMD mengurus piutang negara dan daerah," timpal Agus.
Baca Juga:
JAKARTA -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membutuhkan Undang-undang (UU) yang mengatur Piutang Negara
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus