BUMN Diciutkan Jadi 78
Jumat, 04 Maret 2011 – 07:12 WIB
Mustafa mengakui, perampingan itu bakal menimbulkan implikasi pajak, yakni tindakan merger yang sangat memberatkan keuangan BUMN sehingga perlu ketegasan penanganan dari dampak perpajakan itu.
Sementara itu, Hatta Rajasa mengungkapkan, khusus rightsizing akan dilakukan penataan dengan cara regrouping atau konsolidasi melalui berbagai stakeholder action mencakup stand alone, merger dan konsolidasi, holding, divestasi, dan likuidasi.
"Intinya bagaimana pemerintah terus berupaya memperkuat BUMN sebagai korporasi kelas dunia. Meski disisi lain ada BUMN masih ditugasi menjalankan fungsi pelayanan publik, tapi secara keseluruhan harus semakin sehat," ujarnya. Kementerian BUMN menyebut beberapa perusahaan yang masuk program ini antara lain PT perkebunan Nusantara (PTPN) I-XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Pelindo I-IV, Inhutani I-V dan Perhutani, BUMN Farmasi. (lum)
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat perampingan jumlah BUMN (rightsizing) dari saat ini sebanyak 142 perusahaan diciutkan hanya 78
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Indonesia Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru