BUMN Diingatkan, PMN Bukan untuk Bayar Utang

BUMN Diingatkan, PMN Bukan untuk Bayar Utang
BUMN Diingatkan, PMN Bukan untuk Bayar Utang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN Perubahan 2015 jangan jadi bahan bancakan. Namun ditujukan untuk membantu program pembangunan nasional.

"Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN sebesar Rp72,9 jangan jadi lahan bancakan lagi. Sesuai dengan amanat PP Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, PMN itu harus untuk membantu program pembangunan nasional," kata Heri Gunawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (30/1).

Dalam pelaksanaan pengajuan PMN oleh BUMN nantinya, menurut Heri, DPR akan lebih berhati-hati dan melihat lebih dalam. "Termasuk mempertimbangkan hasil temuan BPK atas kinerja BUMN," tegas politikus Partai Gerindra itu.

Bahkan ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat itu , Komisi VI juga membentuk Panja PMN untuk mengawasi agar PMN tidak dipakai untuk bayar utang guna menutupi kerugian BUMN. 

"PMN itu bukan untuk penyehatan BUMN apalagi untuk bayar utang, tapi untuk mendukung program pembangunan pemerintah di bidang infrastruktur," tegasnya.

Berikut BUMN yang bakal diguyur PMN sektor jasa angkutan. Pelindo IV sebesar Rp2 triliun, Pelni Rp500 miliar, Djakarta Lloyd Rp350 miliar, ASDP Rp1 triliun, Kereta Api Indonesia Rp2,75 triliun, Angkasa Pura II Rp3 triliun.

Untuk pembangunan infrastruktur dan konektivitas, BUMN yang dapat suntikan modal, Hutama Karya Rp3,6 triliun, Waskita Karya Rp3,5 triliun, Adhi Karya Rp1,4 triliun, dan Perum Perumnas Rp2 triliun serta BUMN sektor pertanian dan perkebunan untuk memuluskan program pemerintah di bidang ketahanan pangan. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN Perubahan 2015


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News