BUMN Dilarang Baranak Pinak
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan di bawa naungan BUMN, aturan tersebut diharapkan bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini. Peraturan tersebut terang Mustafa, yakni tentang tata cara pembentukan cucu usaha seminimal mungkin tidak terjadi, cukup di tingkat anak usaha sehingga bisa lebih mengendalikan, mendeteksi, identifikas
’’ Peraturan yang mengatur tentang larangan pembentukan cucu usaha oleh perusahaan BUMN kita usahakan bisa keluar pada tahu ini,’’ demikian dikatakan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di acara diskusi Pembentukan Holding BUMN Perkebunan di Executive Club Hotel Sultan, Senayan, Kamis (18/3).
Baca Juga:
Mustafa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada semua perusahaan pelat merah untuk menata kembali anak dan cucu usaha yang jumlahnya sangat banyak termasuk memberikan laporan tentang LHKPN. ’’ Jadi nantinya akan diseriuskan anak dan cucu usaha ini akan ditertibkan agar tidak lepas kendali,’’ ucapnya.
Baca Juga:
i dan sebagainya.
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025