BUMN Dilarang Baranak Pinak
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB
BUMN Dilarang Baranak Pinak
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan di bawa naungan BUMN, aturan tersebut diharapkan bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini. Peraturan tersebut terang Mustafa, yakni tentang tata cara pembentukan cucu usaha seminimal mungkin tidak terjadi, cukup di tingkat anak usaha sehingga bisa lebih mengendalikan, mendeteksi, identifikas
’’ Peraturan yang mengatur tentang larangan pembentukan cucu usaha oleh perusahaan BUMN kita usahakan bisa keluar pada tahu ini,’’ demikian dikatakan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di acara diskusi Pembentukan Holding BUMN Perkebunan di Executive Club Hotel Sultan, Senayan, Kamis (18/3).
Baca Juga:
Mustafa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada semua perusahaan pelat merah untuk menata kembali anak dan cucu usaha yang jumlahnya sangat banyak termasuk memberikan laporan tentang LHKPN. ’’ Jadi nantinya akan diseriuskan anak dan cucu usaha ini akan ditertibkan agar tidak lepas kendali,’’ ucapnya.
Baca Juga:
i dan sebagainya.
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian