BUMN Dilarang Baranak Pinak

BUMN Dilarang Baranak Pinak
BUMN Dilarang Baranak Pinak
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan di bawa naungan BUMN, aturan tersebut diharapkan bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini.

       

’’ Peraturan yang mengatur tentang larangan pembentukan cucu usaha oleh perusahaan BUMN kita usahakan bisa keluar pada tahu ini,’’ demikian dikatakan Menteri BUMN Mustafa Abubakar di acara diskusi Pembentukan Holding BUMN Perkebunan di Executive Club Hotel Sultan, Senayan, Kamis (18/3).

          

Mustafa mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada semua perusahaan pelat merah untuk menata kembali anak dan cucu usaha yang jumlahnya sangat banyak termasuk memberikan laporan tentang LHKPN. ’’ Jadi nantinya akan diseriuskan anak dan cucu usaha ini akan ditertibkan agar tidak lepas kendali,’’ ucapnya.

         

 Peraturan tersebut terang Mustafa, yakni tentang tata cara pembentukan cucu usaha seminimal mungkin tidak terjadi, cukup di tingkat anak usaha sehingga bisa lebih mengendalikan, mendeteksi, identifikas

i dan sebagainya.

JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News