BUMN Dilarang Baranak Pinak
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB
BUMN Dilarang Baranak Pinak
Baca Juga:
Jika anak atau cucu usaha tersebut sudah tidak produktif lagi tambah Mustafa, sebaiknya dilepas saja. ’’Kalau ternyata perannya sangat penting apalagi masih sehat, saya rasa tidak ada masalah,’’ pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital