BUMN Dilarang Baranak Pinak
Kamis, 18 Maret 2010 – 20:59 WIB
Baca Juga:
Jika anak atau cucu usaha tersebut sudah tidak produktif lagi tambah Mustafa, sebaiknya dilepas saja. ’’Kalau ternyata perannya sangat penting apalagi masih sehat, saya rasa tidak ada masalah,’’ pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tentang larangan pembentukan cucu usaha di perusahaan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser